Terdakwa Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Bebas
MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas untuk Okfi Inggrid Sjarif, terdakwa kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. "Dengan ini, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan," ujar ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, kemarin.
MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas untuk Okfi Inggrid Sjarif, terdakwa kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. "Dengan ini, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan," ujar ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, kemarin.
Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa, yang merupaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini