Ahli Hukum Gugat Kewenangan DPR Setujui Kapolri
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum memohon uji materi pasal yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengangkatan calon Kepala Kepolisian RI dan Panglima Tentara Nasional Indonesia pilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Kepolisian RI dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Menurut salah seorang penggugat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga ahli hukum dari Unive
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini