Jaksa Yakini Anggoro Suap Kaban
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, dituntut hukuman penjara 5 tahun plus denda Rp 250 juta atau kurungan 4 bulan. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi Suharlis, mengatakan pemilik PT Masaro Radiokom ini terbukti menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Kehutanan, seperti bekas Menteri Kehutanan 2004-2009, M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini