Izin Kerja Sama Swasta hingga 50 Tahun
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Tavianto Noegroho, menyatakan upaya tersebut adalah mengubah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. "Antara lain penyesuaian jangka waktu dalam penyediaan infrastruktur," kata Tavianto, kemarin.
Aturan baru ini berupa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Dalam beleid ini, swast
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini