Pembentukan PD Terminal Dinilai Melanggar
MAKASSAR - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Tri Heriyadi, menilai pembentukan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Raya melanggar aturan. Hasil audit BPK juga menemukan potensi hilangnya pendapatan atas aset daerah. "Hasil audit menemukan banyak penyimpangan pada PD Terminal. Pembentukannya tidak layak," kata Tri kemarin.
MAKASSAR - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Tri Heriyadi, menilai pembentukan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Raya melanggar aturan. Hasil audit BPK juga menemukan potensi hilangnya pendapatan atas aset daerah. "Hasil audit menemukan banyak penyimpangan pada PD Terminal. Pembentukannya tidak layak," kata Tri kemarin.
Pendirian perusahaan tersebut, Tri menambahkan, tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini