Survei dan Hitung Cepat Dibolehkan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap larangan lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat saat pelaksanaan pemilihan umum. MK menilai pembatasan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar hak konstitusional masyarakat untuk mendapat informasi.
"Akan tetapi obyektivitas lembaga yang mensurvei dan menghitung cepat harus independen," kata hakim Maria Farida Indrati saat membacakan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini