JPMorgan Sepakat Bayar Denda US$ 2,6 Miliar
NEW YORK - JPMorgan Chase & Co, bank terbesar di Amerika Serikat, sepakat membayar denda US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 31,2 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat dan korban penipuan Bernard Madoff. Pembayaran ini dilakukan untuk menyelesaikan tuduhan bahwa bank gagal memberi tahu pihak berwenang soal adanya kecurigaan atas penipuan dari dana yang dikumpulkan Madoff senilai US$ 17,3 miliar atau Rp 207 triliun.
Menurut jaksa Manhattan, Preet
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini