Bupati Ngada Hanya Dijerat KUHP
KUPANG - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, yang diduga terlibat dalam blokade Bandara Turelelo, dikenai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Ancaman hukumannya 2,8 tahun penjara. Ia tidak dikenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
KUPANG - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, yang diduga terlibat dalam blokade Bandara Turelelo, dikenai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Ancaman hukumannya 2,8 tahun penjara. Ia tidak dikenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bukan kewenangan kami menggunakan Undang-Undang Penerbangan untuk menjerat Bupati Ngada," kata Pejabat Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Okto Riwu, kemarin. Men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini