Penganiaya Bekas Anggota Kopassus Divonis 4 Tahun Bui
YOGYAKARTA - Keramaian pendukung 12 anggota Kopassus tak cuma terjadi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, tapi juga di Pengadilan Negeri Yogyakarta saat majelis hakim, yang dipimpin Hakim Susanto Isnu Wahyudi, memvonis Marcelinus Bhigu alias Marcel 4 tahun penjara kemarin. Marcel dan tiga kawannya adalah terdakwa penganiayaan bekas anggota Kopassus, Sersan Satu Sriyono.
YOGYAKARTA - Keramaian pendukung 12 anggota Kopassus tak cuma terjadi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, tapi juga di Pengadilan Negeri Yogyakarta saat majelis hakim, yang dipimpin Hakim Susanto Isnu Wahyudi, memvonis Marcelinus Bhigu alias Marcel 4 tahun penjara kemarin. Marcel dan tiga kawannya adalah terdakwa penganiayaan bekas anggota Kopassus, Sersan Satu Sriyono.
"Warga Yogyakarta ingin dan cinta kedamaian, premanisme harus diberantas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini