Regulasi Uji KIR Diusulkan Diubah
JAKARTA -- Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Lukman Iskandar, mengusulkan agar dasar hukum uji kendaraan bermotor (kir) diubah. "Aturan yang ada belum memuat sanksi bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji kir," kata Lukman di kantornya kemarin.
JAKARTA -- Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Lukman Iskandar, mengusulkan agar dasar hukum uji kendaraan bermotor (kir) diubah. "Aturan yang ada belum memuat sanksi bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji kir," kata Lukman di kantornya kemarin.
Selama ini, ujar Lukman, kendaraan yang tak laik jalan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa. "Dirazia, disidang, dihukum, lalu narik lagi. B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini