Dua Pejabat Jadi Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Kejaksaan menyebutkan, modus tindak pidana ini adalah pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan operasional serta melanggar kontrak.
Kedua tersangka itu adalah Santoso Serad, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini