maaf email atau password anda salah


Kilas

Empat Tahun untuk Pemotong 'Burung'

SUMENEP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Marsiyati, 33 tahun. Perempuan warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, ini didakwa memotong alat vital suaminya sendiri, Hasanah Riyadi, beberapa waktu lalu.

Hakim menilai perbuatan Marsiyati tergolong penganiayaan berat sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu ini tiga tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Namun sikap sopan terdakwa selama persidangan dan kejujuran Marsiyati yang mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Terdakwa juga sering dipukuli oleh korban," kata Eni.

arsip tempo : 171403120270.

. tempo : 171403120270.

SUMENEP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Marsiyati, 33 tahun. Perempuan warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, ini didakwa memotong alat vital suaminya sendiri, Hasanah Riyadi, beberapa waktu lalu.

Hakim menilai perbuatan Marsiyati tergolong penganiayaan berat sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu ini tiga tahun lebih ringan dar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan