Tarif Pete-pete Naik Jadi Rp 4.000
MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Sulawesi Selatan dan Organisasi Angkutan Darat menyepakati besaran kenaikan tarif angkutan hanya mencapai 20 persen dalam rapat koordinasi kemarin. Kenaikan itu lebih rendah daripada usul Organda sebesar 35-40 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Masykur A. Sulthan mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan, besaran kenaikan tarif angkutan maksimal 20 persen . "Seluruh operator dan pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini