Kenaikan Tarif Angkutan Dipatok 10 Persen
JAKARTA - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan menginstruksikan pengusaha angkutan untuk tidak mematok kenaikan tarif terlalu tinggi. "Kenaikan tarif kami batasi, jangan lebih dari 10 persen," kata dia seusai rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Menurut Mangindaan, kenaikan tarif di atas 10 persen bakal memberatkan para pengguna angkutan. Dia juga meminta para pengusaha angkutan tidak mengakumulasikan penundaan kenaikan tar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini