Teroris Tambora Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA - Mohamad Thorik alias Alex bin Sukara, terdakwa terorisme yang ditangkap di Tambora, Jakarta Barat, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Thorik terbukti melakukan tindak terorisme. "Terdakwa menerima, membuat, dan menyimpan senjata api atau amunisi untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa Rini Hartatie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Tuntutan jaksa lebih ringan ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini