Pita Cukai Palsu Disita
BANDUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Bandung menyita 40 ribu pita cukai Rp 130 ribu untuk minuman keras impor senilai Rp 3,9 miliar. Petugas menangkap dua pelaku, yaitu HK, 40 tahun, asal Bandung, dan F, 64 tahun, asal Kudus.
Penggerebekan dilakukan pada Maret lalu, oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Bandung, Benediktus Jarot Jatmika, kemarin. Kini Bea Cukai dan Polda Jawa Barat masih memburu empat pelaku lain, yakni UR, AT, TN, dan AR. ERICK P. HARDI
BANDUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Bandung menyita 40 ribu pita cukai Rp 130 ribu untuk minuman keras impor senilai Rp 3,9 miliar. Petugas menangkap dua pelaku, yaitu HK, 40 tahun, asal Bandung, dan F, 64 tahun, asal Kudus.
Penggerebekan dilakukan pada Maret lalu, oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Bandung, Benediktus Jarot Jatmika, kemarin. Kini Bea Cukai dan Polda Jawa Barat masih memburu empat pelak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini