Korban KDRT Mengaku Dimintai Hakim Rp 30 Juta
MAGELANG - Seseorang menyatakan hakim meminta uang kepada Siti Rubaidah, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo. Pengacara Siti Rubaidah, Deni Septifian, mengatakan pernah dihubungi orang yang mengaku hakim kasus kliennya lewat telepon pada 14 Maret lalu.
MAGELANG - Seseorang menyatakan hakim meminta uang kepada Siti Rubaidah, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo. Pengacara Siti Rubaidah, Deni Septifian, mengatakan pernah dihubungi orang yang mengaku hakim kasus kliennya lewat telepon pada 14 Maret lalu.
"Orang itu meminta uang sekitar Rp 30 juta. Dia bilang akan menunggu saya di pengadilan," kata Deni kemarin.
Deni men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini