DPRD Menolak Pasal Karaoke
BOGOR — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor menolak mengesahkan pasal tentang panti pijat dan karaoke dalam Rancangan Peraturan Daerah Pariwisata. “Pengertian arena bernyanyi pada peraturan tersebut sama saja melegalkan diskotek dan panti pijat mesum,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi kemarin.
Dalam sidang paripurna, tujuh fraksi sepakat menolak Pasal 12 ayat 4a tentang panti pijat. Hanya Fraksi Partai Persatuan Pemba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini