Kejaksaan Baru Eksekusi Hukuman Suwir Laut
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku sudah melakukan eksekusi putusan kasasi penggelapan pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut alias Lie Che Sui. "Kurang-lebih dua pekan lalu (eksekusinya)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febrijanto ketika dihubungi kemarin.
Pada 18 Desember lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Suwir 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Majelis hakim agung yang diketuai Djoko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini