Raffi Tetap Ditahan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional. "Penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur," kata hakim Sigit Sutrisno saat membacakan putusan di pengadilan kemarin.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional. "Penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur," kata hakim Sigit Sutrisno saat membacakan putusan di pengadilan kemarin.
Sigit, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara ini, menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan pembawa acara di televisi dan bintang iklan itu sah. Ihwal aparat yang tidak disertai surat saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini