Nama Saan Mustopa Hilang dari Vonis Neneng
JAKARTA - Istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 800 juta, kemarin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Neneng melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Dalam putusan yang dibacakan majelis, mereka menyebutkan keter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini