Pemilik Vila Liar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
BOGOR - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan pemilik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kecamatan Pamijahan, Bogor, bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
BOGOR - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan pemilik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kecamatan Pamijahan, Bogor, bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurut dia, pemerintah a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini