Pendeta HKBP Filadelfia Jadi Tersangka
BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten menetapkan Pendeta Palti Panjaitan sebagai tersangka tindak penganiayaan ringan terhadap warga pada malam Natal 24 Desember 2012. "Ya, kami telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten Komisaris Dedy Murti kemarin.
Dedy mengatakan, polisi tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun dalam memproses kasus tersebut. Penetapan tersangka didasari pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini