Eks Pejabat Dinas Kesehatan Gowa Dituding Tilap Rp 307 juta
MAKASSAR -- Bekas pejabat Dinas Kesehatan Gowa dituding telah menyelewengkan dana pengadaan jaringan sistem informasi kesehatan. "Negara mengalami kerugian Rp 307 juta," kata jaksa Imran H.R. pada saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Bekas pejabat Dinas Kesehatan Gowa dituding telah menyelewengkan dana pengadaan jaringan sistem informasi kesehatan. "Negara mengalami kerugian Rp 307 juta," kata jaksa Imran H.R. pada saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Dalam kasus ini, jaksa menyeret dua terdakwa, yaitu Muhammad Tahir selaku pejabat pembuat komitmen dan Riswan Arsyad, Direktur CV Bina Swamitra, sebagai perusahaan rekanan. Ked
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini