Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Parepare
MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja-Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR) Bank BNI 46 SKC Parepare pada 20 Februari lalu. Ketiganya adalah Direktur PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri dan CV Ainul Hikmah, Dede Tasno; Direktur CV Ainul Hikmah, Amiruddin; dan Wakil Pemimpin BNI 46 SKC Parepare pada 2011, Supatmo.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini