Rp 2,4 Triliun Disediakan bagi Korban Marcos
MANILA - Presiden Filipina Benigno Aquino III akhirnya menandatangani undang-undang yang mengatur pemberian kompensasi bagi korban kediktatoran rezim Ferdinand Marcos kemarin. Pengumuman itu disampaikan dalam peringatan 27 tahun Revolusi Rakyat Filipina di Quezon City. Revolusi yang berhasil menggulingkan Marcos itu dirayakan setiap tanggal 25 Februari.
MANILA - Presiden Filipina Benigno Aquino III akhirnya menandatangani undang-undang yang mengatur pemberian kompensasi bagi korban kediktatoran rezim Ferdinand Marcos kemarin. Pengumuman itu disampaikan dalam peringatan 27 tahun Revolusi Rakyat Filipina di Quezon City. Revolusi yang berhasil menggulingkan Marcos itu dirayakan setiap tanggal 25 Februari.
Pemerintah Filipina menyisihkan dana 10 miliar peso atau sekitar Rp 2,4 triliun bagi ribuan o
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini