Dana Nasabah Century Solo Akan Dibayarkan
SURAKARTA - Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menyebutkan aset milik Robert Tantular akan digunakan untuk membayar kerugian nasabah Bank Century Solo karena kasus Reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.
Menurut Mahendradatta, keputusan itu merupakan kesimpulan rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat RI, pada 6 dan 13 Februari lalu. "Salah satu kesimpulannya, ganti rugi itu akan dibayarkan melalui hasil penjualan aset Rob
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini