KILAS
Pengadilan Mesir Tolak Beleid Pemilu
KAIRO - Mahkamah Konstitusi Mesir kemarin menolak lima pasal dalam rancangan undang-undang pemilu. "Kami menemukan kelima pasal tersebut tidak konstitusional," kata majelis hakim dalam pernyataan tertulis. Draf itu kemudian dikembalikan kepada parlemen untuk dibahas kembali. Namun tak disebutkan pasal apa saja yang dinilai tidak konstitusional tersebut.
KAIRO - Mahkamah Konstitusi Mesir kemarin menolak lima pasal dalam rancangan undang-undang pemilu. "Kami menemukan kelima pasal tersebut tidak konstitusional," kata majelis hakim dalam pernyataan tertulis. Draf itu kemudian dikembalikan kepada parlemen untuk dibahas kembali. Namun tak disebutkan pasal apa saja yang dinilai tidak konstitusional tersebut.
Akibat penolakan itu, pemilihan umum parlemen yang dijadwalkan April mendatang diperkirakan bak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini