Pegawai Pajak Sidoarjo Divonis 3,5 Tahun Bui
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Tommy Hindratno dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hakim menyatakan Tommy terbukti menerima gratifikasi Rp 280 juta. "Unsur menerima pemberian uang telah memenuhi," kata ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih di pengadilan kemarin.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Tommy Hindratno dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hakim menyatakan Tommy terbukti menerima gratifikasi Rp 280 juta. "Unsur menerima pemberian uang telah memenuhi," kata ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih di pengadilan kemarin.
Tommy adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Pemberian yang dimaksudka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini