Serikat Buruh Yogya Tolak Hasil Survei
YOGYAKARTA -- Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menolak hasil survei kebutuhan hidup layak yang menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2003. "Kami menolak jika dasar menentukan upah minimum memakai aturan lama karena hanya memuat 46 item," kata Kirnadi, koordinator ABY, kemarin.
YOGYAKARTA -- Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menolak hasil survei kebutuhan hidup layak yang menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2003. "Kami menolak jika dasar menentukan upah minimum memakai aturan lama karena hanya memuat 46 item," kata Kirnadi, koordinator ABY, kemarin.
Dia mengatakan pemerintah melalui Dewan Pengupahan telah mulai melakukan survei pada Januari-Septembe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini