KPK Pastikan Gelar Rekonstruksi di MNC Tower
JAKARTA - Pengacara PT Bhakti Investama Tbk, Andar R.H. Panggabean, membantah adanya rekonstruksi kasus pajak di kantor MNC Tower di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “KPK sama sekali tidak pernah melakukan reka ulang di kantor klien kami, Bhakti Investama, pada Selasa, 24 Juli, ataupun pada waktu-waktu lainnya," kata Andar kemarin.
JAKARTA - Pengacara PT Bhakti Investama Tbk, Andar R.H. Panggabean, membantah adanya rekonstruksi kasus pajak di kantor MNC Tower di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “KPK sama sekali tidak pernah melakukan reka ulang di kantor klien kami, Bhakti Investama, pada Selasa, 24 Juli, ataupun pada waktu-waktu lainnya," kata Andar kemarin.
Seandainya pun benar KPK melakukan reka ulang, Andar melanjutkan, itu tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini