Bupati Gunungkidul Dinilai Melanggar Hak Anak
GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dinilai telah melanggar hak asasi anak karena tak mampu menjamin bocah penderita HIV/AIDS untuk memperoleh pendidikan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsudin Nurseha menyatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membiarkan pemenuhan hak pendidikan anak. Artinya, pengabaian itu menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hal sipil dan politik.
GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dinilai telah melanggar hak asasi anak karena tak mampu menjamin bocah penderita HIV/AIDS untuk memperoleh pendidikan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsudin Nurseha menyatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membiarkan pemenuhan hak pendidikan anak. Artinya, pengabaian itu menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini