THR Dibayarkan Paling Telat Sepekan Menjelang Lebaran
SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan memberikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan maksimal satu pekan sebelum Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah P. Edison Ambarura mengancam akan memberikan sanksi terhadap perusahaan nakal yang tak memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan yang ada. “THR untuk karyawan yang telah bekerja satu tahun lebih harus diberikan penuh satu kali gaji,” kata Edison di Semarang kemarin.
SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan memberikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan maksimal satu pekan sebelum Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah P. Edison Ambarura mengancam akan memberikan sanksi terhadap perusahaan nakal yang tak memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan yang ada. “THR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini