BI Tetapkan Uang Muka KPR 30 Persen
MAKASSAR – Bank Indonesia menetapkan batas down payment (DP) atau uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30 persen untuk rumah tipe 70 ke atas. Sedangkan DP untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) roda dua 25 persen dan kendaraan roda empat ke atas 30 persen.
"Selama ini KKB dengan DP di bawah 30 persen porsinya sedikit. Jadi, tak begitu berpengaruh untuk pasar di Sulawesi Selatan,” kata Hudli Huduri, Deputy Branch Manager Bank Panin M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini