OJK Diminta Tak Segera Dibahas
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tak tergesa-gesa menyusun undang-undang maupun kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Bank Indonesia memang mengamanatkan otoritas pengawasan industri keuangan itu harus terbentuk sebelum 31 Desember 2010.
"Kalau tergesa-gesa tanpa persiapan organisasi dan sumber daya manusia yang baik, justru akan timbul masalah baru," kata Si
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini