Hakim: Dana Gempa Tidak Boleh untuk Fasilitas Umum
BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan, pemotongan dana rekonstruksi untuk membangun fasilitas umum tidak dibolehkan. "Prioritas utama adalah untuk rehabilitasi rumah korban gempa, bukan untuk fasilitas umum," ujar hakim anggota Eka Ratna, SH, kemarin. Menurut dia, jika ada sisa pun, harus untuk kelengkapan pembangunan rumah. "Karena untuk fasilitas umum sudah ada dana bantuan tersendiri."
Pernyataan Ek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini