Kaban Bantah Langgar Peraturan
JAKARTA -- Bekas Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban menyatakan pemberian fasilitas angsuran atas kewajiban pelunasan iuran izin usaha pemanfaatan hutan tidak bermasalah. "Tidak ada sesuatu yang perlu dijelaskan. Karena, itu hanya pendapat," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Kaban sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.15/Menhut-II/2009 tentang pemberian fasilitas angsuran kepada 27 pemegang hak pengusahaan hutan (HPH). Peraturan ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini