Sosialisasi Keterbukaan Informasi Tak Sentuh Kelurahan
SEMARANG -- Meski pemerintahan di tingkat kelurahan termasuk badan yang harus terbuka, sosialisasi keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 belum menyentuh perangkat kelurahan.
"Sosialisasi tidak bisa menjangkau kelurahan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar," kata Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih setelah mengikuti pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini