Kilas
Sembunyikan Noor Din, Dituntut Penjara
Jakarta -- Aris Susanto alias Amin, 31 tahun, warga Temanggung, Jawa Tengah, dituntut 10 tahun penjara karena menyembunyikan pelaku pengeboman Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott, Noor Din M. Top dan Ibrohim alias Boim, di rumahnya. Jaksa Totok Bambang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, menilai Aris telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, yaitu terbukti secara meyakinkan menyembunyikan informasi tentang terorisme dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini