Polisi Ringkus Sindikat Hipnosis
MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Makassar Timur menangkap dua pelaku hipnosis yang beroperasi di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Para pelaku diduga sindikat yang berpindah-pindah tempat menggunakan mobil pribadi.
Kedua tersangka itu adalah Sukmawati, 28 tahun, dan Iwan, 26 tahun. Mereka bekerja sama mengincar korban, lalu memperdaya di atas mobil yang mereka kendarai. Polisi mengendus keberadaan para tersangka sesaat setelah memperdaya ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini