Terhambat Surat Dewan dan Gubernur
MAKASSAR -- Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan terhambat dalam menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan dana Rp 35.48 miliar bantuan sosial 2008. Badan ini belum menerima surat rekomendasi resmi dari gubernur, dewan perwakilan rakyat daerah, atau inspektorat provinsi.
"Kami masih menunggu surat dari Dewan, gubernur, dan inspektorat," kata Subagyo, Kepala Seksi Sub-Auditorat I, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan kemarin. Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini