Penambahan Kewenangan Bapepam Diperdebatkan
JAKARTA - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat berbeda pendapat menanggapi rencana penguatan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Draf revisi itu menyebut adanya kewenangan Bapepam melakukan penyidikan pidana di pasar modal, termasuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
Anggota Komisi dari Fraksi Partai Gol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini