Usep Terancam Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menyatakan Usep Cahyono bin Asep Saipudin, 20 tahun, terancam hukuman seumur hidup. Sebab, ia dituduh melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jika terbukti bersalah, Usep terancam hukuman penjara seumur hidup," kata jaksa Saida Hotmaria di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Kuasa Hukum Usep, Hotma Sitompul, menolak dakwaan jaksa. Nota keberatan "Biarkan Usep Si Buta Huruf B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini