Polisi Temukan Indikasi Pidana Kasus Misbakhun
JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menemukan indikasi pidana dalam kasus dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta, yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun.
Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Ito Sumardi mengatakan indikasi pidana tersebut diketahui dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Polri pada Sabtu (13 Maret) lalu. "Sementara ini kami masih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini