Tak Ada Direksi BUMN Rangkap Jabatan
Jakarta - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara M. Said Didu mengatakan, tak mungkin ada direksi perusahaan pelat merah yang sampai merangkap jabatan. Menurut Said, direksi yang merangkap jabatan tak mungkin dipilih oleh kementerian karena hal itu melanggar salah satu pasal dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.
"Sebelum diangkat, kan kita telusuri dulu (rekam jejaknya)," kata Said di kantornya, Senin lalu.
Pernyataan tersebut disam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini