BKPM Dukung Revisi Aturan Properti untuk Asing
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan menegaskan, revisi aturan jangka kepemilikan asing di sektor properti Indonesia mendesak segera dilakukan.
Menurut Gita, jangka waktu kepemilikan asing yang hanya 25 tahun dinilai para investor asing terlalu pendek dan kurang bisa bersaing dengan produk-produk lain, seperti properti yang ditawarkan negara tetangga. Kendati bisa diperpanjang, tawaran jangka waktu itu tetap kurang mena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini