Susrama Divonis Penjara Seumur Hidup
DENPASAR -- Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Majelis hakim, yang diketuai Djumain, SH, menyatakan Susrama terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Secara Bersama-sama. "Pembunuhan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini