Jaksa Andi Dachrin Bantah Memeras Terpidana
MAKASSAR -- Ditemui Tempo di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, jaksa Andi Muhammad Dachrin membantah jika disebut memeras istri terpidana kasus narkoba Teksdianto. Menurut dia, kasus itu ditangani sesuai dengan prosedur penuntutan di kejaksaan.
Ia juga menyangkal jika dikatakan sudah mengembalikan uang Rp 60 juta yang disetorkan Ina, istri Teksdianto. "Tidak ada sama sekali uang yang saya terima, juga tidak ada pengembalian uang," kata Andi Muhammad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini