MA: Prita Harus Mau Berdamai
JAKARTA -- Mahkamah Agung meminta Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni International segera berdamai menyusul rencana pencabutan gugatan rumah sakit itu terhadap Prita. "Tergantung tergugat juga. Kalau tidak mau damai, kasus (perdata)-nya di pengadilan lanjut terus," kata Hatta Ali, juru bicara Mahkamah Agung, lewat sambungan telepon, Sabtu lalu.
RS Omni sebelumnya secara terbuka meminta maaf dan mencabut gugatan perdatanya. "Kami lakukan ini dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini