Ketua Yayasan PT Garam Dihukum 1,5 Tahun
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu setengah tahun penjara kepada Munir Syam, Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Garam, kemarin. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Munir dihukum tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis, Budi Susilo, menyatakan bahwa Munir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8.172.500.000 dalam kasus penjualan aset tanah milik PT Garam selu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini